Perpustakaan Digital Politeknik Pratama



Layanana kunjungan pemustaka
Oleh : Super Admin

DASAR HUKUM

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;

3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah (L.N RI. Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan L.N RI. Nomor 4609);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;

6.  Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

8.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);

KETERKAITAN

1.  SOP Layanan Loker;

2.  SOP Layanan Sirkulasi;

3.  SOP Teknologi Informasi;

4.  SOP Kehumasan;

5.  SOP Pelatihan dan Pengembangan;

6.  IK Registrasi;

7.  Dokumen mutu.

KUALIFIKASI PELAKSANA

Pustakawan dan/ atau Petugas Layanan Perpustakaan

PERALATAN / PERLENGKAPAN

1.  Komputer;

2.  Barcode scanner;

3.  Sistem Aplikasi Loker;

4.  Sistem aplikasi Gate;

PERINGATAN

Pengunjung perpustakaan (yang disebut pemustaka) terdiri dari:

1.  Sivitas Akdemika UNIVESIAS STEKOM, terdiri dari:

·      Mahasiswa, menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), atau menunjukkan anggota cyber campus

·      Dosen, menunjukkan kartu dosen atau menyebutkan NIP/NIK

·      Tenaga Kependidikan, menujukkan kartu pegawai atau menyebutkan NIP/NIK

2.  Non Sivitas Akademika UNIVESIAS STEKOM, terdiri dari:

·      Alumni UNIVESIAS STEKOM, menunjukkan kartu alumni

·      Anggota Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN), menunjukkan kartu anggota FKP2TN (disebut Kartu Sakti)

·      Masyarakat umum, menujukkan identitas diri dan dikenai biaya administrasi (Rp5.000 untuk satu kali kunjungan atau Rp25.000 untuk 2 minggu);

URAIAN SOP

Tahap Pelaksanaan

1.  Sivitas akademika Universitas STEKOM,

2.  Mahasiswa

·      Pemustaka menunjukkan identitas diri kepada petugas pintu masuk;

·      Pemustaka melalukan inputing identitas diri pada sistem di pintu masuk.

3.  Dosen dan Tenaga Kependidikan

·      Pemustaka menunjukkan identitas diri/ menyebutkan NIP/NIK kepada petugas pintu masuk

·      Petugas pintu masuk melakukan inputing NIP/NIK pemustaka pada system pintu masuk

4.  Non sivitas akademika Univesias STEKOM

5.  Pemustaka menunjukkan identitas diri kepada petugas pintu masuk

6.  Petugas pintu masuk melakukan inputing identitas diri pemustaka pada aplikasi pintu masuk

7.  Petugas pintu masuk mengarahkan kepada pemustaka melakukan registrasi kepada petugas:

·      Perpustakaan Kampus A dan C, dilakukan di bagian layanan sirkulasi

·      Perpustakaan Kampus B, dilakukan di bagian kehumasan

8.  Petugas layanan sirkulasi dan PustakawanKehumasan mengarahkan dan memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan pemustaka.

MONNITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi layanan kunjungan pemustaka 2 (dua) kali dalam satu tahun, dengan cara melakukan survei secara online (menerapkan metode LibQual).

TINDAK LANJUT

Hasil survei segera ditindaklanjuti dalam rangka untuk memberikan layanan yang terbaik dan memuaskan bagi pemustaka.

PENCATATAN DAN PENDATAAN

1.  Data pemustaka

2.  Nota/ bukti pembayaran biaya adminitrasi